JAKARTA, KOMPAS.com - Legenda hidup MotoGP, Valentino Rossi, menyatakan bahwa saat ini aksi saling menyalip di lintasan balap jauh sangat berkurang. Padahal, hal tersebut cukup dinanti oleh para pencinta balap motor dan membuat jalannya laga makin seru.
Tercatat, hanya beberapa nama yang kerap kali melakukan hal itu. Alasan utamanya, karena perkembangan teknologi motor di kejuaraan MotoGP sudah jauh berbeda dari sebelumnya dengan banyak perangkat aerodinamika.
Hal itu membuat para pebalap harus menyesuaikan metode berkendaranya, termasuk menekan agresivitas saat bermanuver. Namun, pada satu sisi, perkembangan ini menjadikan laga MotoGP semakin kompetitif.
Proses yang sebaiknya dilakukan setelah menjual kendaraan bermotor adalah dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketika STNK sudah diblokir, maka ketika mau mengambil kendaraan baru, tidak terkena pajak progresif.
Sedangkan jika belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.
Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 27 September 2022 :
1. Valentino Rossi Ungkap Alasan MotoGP Saat Ini Jarang Saling Menyalip
Terbukti saat MotoGP 2022 hanya menyisakan 3 seri lagi, gelar juara dunia masih terbuka lebar. Bahkan, masih ada 8 pebalap yang memiliki kemungkinan untuk mendapatkannya.
"Aerodinamis pada motor (MotoGP) sekarang terlihat seperti mobil. Saat Anda melihat dari dekat, Anda akan merasakan aerodinamisnya sangat banyak dan pada motor musim lalu, banyak evolusi dalam bagian ini," kata Rossi, disitat dari Motosan.es, Selasa (4/10/2022).
"Tentu saja, hal tersebut membuatnya lebih sulit untuk disalip," lanjut dia.
Baca juga: Valentino Rossi Ungkap Alasan MotoGP Saat Ini Jarang Saling Menyalip
2. Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Lebih detail pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lantas untuk kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.
Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.
Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual