Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Mobil Hybrid Tidak Bebas Ganjil Genap

Kompas.com - 26/09/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap sudah mulai diberlakukan lagi di sejumlah ruas jalan di Jakarta hari ini, Senin (26/9/2022).

Ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dapat dikenakan tilang, baik tilang elektronik ataupun tilang manual.

Baca juga: Stigma kalau Pakai Kendaraan Listrik Itu Rumit dan Mahal

Namun, ada beberapa kendaraan yang boleh melintas di kawasan yang diberlakukan ganjil genap, salah satunya adalah mobil listrik. Perlu diingat, mobil hybrid tidak termasuk ke dalam pengecualian ini.

"Hanya mobil yang full elektrik saja yang dapat pengecualian ganjil genap, kalau yang hibrida atau PHEV tidak. Jadi kendaraan murni yang digerakkan oleh motor listrik, bukan hybrid," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beberapa waktu lalu.

Pembebasan ganjil genap hanya bisa dinikmati oleh pemilik mobil yang sumber tenaga mobilnya hanya mengandalkan motor listrik saja.

Seremoni penyerahan puluhan unit mobil listrik Wuling Air ev pada Jusuf HamkaChristina Hartati Phan Seremoni penyerahan puluhan unit mobil listrik Wuling Air ev pada Jusuf Hamka

Sedangkan untuk mobil hybrid, sumber tenaganya masih bercampur dengan mesin konvensional. Mobil hybrid masih memerlukan bensin sebagai bahan bakar untuk tenaga mesinnya.

Baca juga: Catat, Ini Akses 28 Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Untuk diketahui, pembebasan ganjil genap diberikan kepada pemilik mobil listrik sebagai insentif karena telah turut membantu menjaga lingkungan dan mengurangi emisi bahan bakar.

Insentif lain yang bisa diterima oleh pemilik kendaraan listrik adalah DP 0 persen, serta bebas dari objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau