Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengatasi Penumpang Taksi Online yang Kurang Ajar

Kompas.com - 07/11/2024, 15:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pengemudi taksi online menjadi viral setelah dipukul oleh penumpang. Insiden tersebut bermula dari cekcok yang membuat penumpang merasa kesal.

Kejadian pemukulan itu menjadi viral karena pengemudi merekamnya menggunakan dashboard camera atau dashcam.

Baca juga: Tarif Resmi dan Syarat Bikin SIM Internasional

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan bahwa Digital Video Recorder (DVR) atau dashcam memang dapat digunakan sebagai alat bukti. Namun, ia menambahkan, fungsi dashcam bersifat pasif.

Ilustrasi dashcam mobil.Ilham Karim/Kompas.com Ilustrasi dashcam mobil.

"Sesuai dengan UU ITE bahwa informasi elektronika dan atau rekaman dan atau hasil cetak elektronika dapat digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti tersebut merupakan perluasan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP itu menyarankan agar pengemudi segera melapor ke polisi jika menghadapi kejadian yang tidak menyenangkan atau tindakan pidana.

"Segera menuju kantor polisi terdekat, atau jika jauh dari kantor polisi, menuju tempat-tempat yang ramai," ujarnya. 

Baca juga: Otomotif ASEAN Lesu, Thailand Kalah dari Filipina September 2024

Seorang penumpang taksi online yang merupakan perwira polisi menonjok sopir setelah terlibat adu mulut di dalam taksi. Insiden yang terjadi di sebuah kawasan di Jakarta pada Kamis (31/12024) itu viral di media sosial.Tangkapan layar Seorang penumpang taksi online yang merupakan perwira polisi menonjok sopir setelah terlibat adu mulut di dalam taksi. Insiden yang terjadi di sebuah kawasan di Jakarta pada Kamis (31/12024) itu viral di media sosial.

Budiyanto juga menekankan bahwa pengemudi berhak untuk mempertanyakan perilaku penumpang yang dianggap tidak wajar.

Namun, Budiyanto mengingatkan agar hal tersebut dilakukan juga dilakukan sesuai hukum positif yang berlaku.

"Tapi kita sebagai negara hukum tetap harus menjunjung azas praduga tak bersalah dan menghormati etika serta hak asasi manusia (HAM)," ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau