Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHM Harap Kewajiban Asuransi TPL Tak Pengaruhi Daya Beli Konsumen

Kompas.com - 08/11/2024, 10:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mewajibkan mobil dan sepeda motor untuk ikut serta dalam asuransi Third Party Liability (TPL) mulai 2025.

Asuransi TPL adalah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.

Asuransi jenis ini bakal bermanfaat bagi seseorang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Bagi korban yang mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan, bisa mendapat penggantian kerugian material dan santunan dari asuransi.

Baca juga: Mobil Konsep Toyota RAV-X Tampil Gagah, Kental dengan Nuansa Off Road

Ilustrasi klaim asuransi.Istimewa Ilustrasi klaim asuransi.

Menanggapi rencana ini, Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya mengatakan, pihaknya masih mempelajari dampak penerapan asuransi TPL pada kenaikan harga sepeda motor.

“Ya gini, kan itu masih berupa wacana. Kami perlu mempelajari, kami studi dulu aturannya seperti apa dari pemerintah,” ujar Thomas di Cikarang, Selasa (5/11/2024).

“Tentu kami yakin aturan itu dikeluarkan sudah mempertimbangkan banyak hal dari pemerintah ya. (Studi) banyak faktor, secara komprehensif,” kata dia.

Baca juga: Korlantas Luncurkan Sistem Tilang Pakai Teknologi Face Recognition

Thomas juga mengatakan, perusahaan berharap penerapan wajib asuransi TPL tidak berdampak pada penurunan penjualan motor pada tahun depan. Sebab, aturan ini berpotensi meningkatkan harga jual kendaraan.

“Kami berharap tidak berdampak kepada daya beli konsumen lah ya. Kalaupun ada ya, kita berharap mungkin nanti ada kebijakan-kebijakan yang membuat daya beli konsumen buat market sepeda motor tidak terpengaruh,” ucap Thomas.

Sebagai informasi, asuransi TPL diberlakukan atas amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah diteken pada 12 Januari 2023.

Berdasarkan UU tersebut, penyusunan dan pelaksanaannya paling lama dua tahun sejak disetujui. Namun, kepastian pemberlakuannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau