Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Salah, Mobil Hybrid Tidak Bebas Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas berupa ganjil genap sudah mulai diberlakukan lagi di sejumlah ruas jalan di Jakarta hari ini, Senin (26/9/2022).

Ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pelanggar dapat dikenakan tilang, baik tilang elektronik ataupun tilang manual.

Namun, ada beberapa kendaraan yang boleh melintas di kawasan yang diberlakukan ganjil genap, salah satunya adalah mobil listrik. Perlu diingat, mobil hybrid tidak termasuk ke dalam pengecualian ini.

"Hanya mobil yang full elektrik saja yang dapat pengecualian ganjil genap, kalau yang hibrida atau PHEV tidak. Jadi kendaraan murni yang digerakkan oleh motor listrik, bukan hybrid," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo beberapa waktu lalu.

Pembebasan ganjil genap hanya bisa dinikmati oleh pemilik mobil yang sumber tenaga mobilnya hanya mengandalkan motor listrik saja.

Sedangkan untuk mobil hybrid, sumber tenaganya masih bercampur dengan mesin konvensional. Mobil hybrid masih memerlukan bensin sebagai bahan bakar untuk tenaga mesinnya.

Untuk diketahui, pembebasan ganjil genap diberikan kepada pemilik mobil listrik sebagai insentif karena telah turut membantu menjaga lingkungan dan mengurangi emisi bahan bakar.

Insentif lain yang bisa diterima oleh pemilik kendaraan listrik adalah DP 0 persen, serta bebas dari objek bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/26/151200315/jangan-salah-mobil-hybrid-tidak-bebas-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke