Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Mobil Listrik Diperbolehkan, Ini Caranya

Kompas.com - 12/09/2022, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

7. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; dan

8. Standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.

Baca juga: Ini 8 Wilayah di Indonesia yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Pengujian itu, dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe Kementerian Perhubungan yang terdiri dari pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian terhadap tipe fisik.

Pengujian tipe terhadap fisik mobil konversi meliputi sistem pengereman, uji tanjakan, uji suara, keselamatan fungsional, berat kendaraan, dan lain-lain. Hasilnya, bisa diambil paling lama 5 hari kerja.

Setelah dinyatakan lolos, pemilik bakal mendapatkan SUT konversi yang jadi dasar penerbitan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe Konversi, dan kartu pengenal khusus yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau