JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak atau pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE) untuk dikonversi jadi mobil listrik alias battery electric vehicle (BEV).
Hanya saja, kegiatan tersebut tak bisa dilakukan sembarangan demi menjamin keamanan dan kenyamanan pemilik maupun pengemudi. Salah satunya, hanya boleh dilakukan di bengkel konversi yang dirujuk atau disetujui pemerintah.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca juga: Apa Benar Mengisi BBM di Malam Hari Dapat Takaran Lebih Banyak?
Lebih rinci, setiap kendaraan selain sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang hendak dikonversi harus sudah melakukan registrasi dan identifikasi, yang dibuktikan dengan menunjukkan BPKB.
Selain itu, pemilik juga harus memiliki salinan kartu induk dan/atau kartu uji unit pelaksana uji berkala (dari bengkel resmi). Hal ini berfungsi untuk memastikan keadaan mobil masih prima sebelum dilakukan konversi.
Adapun kegiatan konversinya, meliputi komponen motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (DC to DC converter), sistem pengatur penggerak motor listrik, inlet pengisian baterai, sistem elektrikan pendukung, dan komponen pendukung.
Namun untuk biaya pergantian dan penyematan komponen tersebut, diatur oleh masing-masing bengkel konversi alias terlepas dari Permenhub No 15/2022 ini.
Baca juga: Pemilik Usaha Bus Harus Ikut Tanggung Jawab Saat Terjadi Kecelakaan
Setelah melakukan konversi, kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis & laik jalan agar bisa digunakan sehari-hari. Cara-nya, bawa dokumen permohonan pengujian ke Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan RI.
Surat permohonan pengujian otomatis didapatkan dari bengkel konversi atau penanggung jawab yang melakukan konversi. Dokumen terkait berisi;
1. Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Laporan pengujian atau sertifikat baterai standar ?nasional Indonesia atau standar internasional;
4. Diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
5. Diagram kelistrikan;
6. Sertifikat Bengkel Konversi;