Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tutupi Jalur Keluar-Masuk, Ingat Sanksi Parkir Sembarangan

Kompas.com - 12/09/2022, 16:22 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial, diduga oknum polisi berhenti di pinggir jalan dan menghalangi jalur masuk dan keluar gang. Pengemudi tersebut sempat cekcok dengan dua warga.

Video tersebut diunggah akun Twitter, Habib Musa, dan jadi makin ramai karena diunggah ulang dan dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD.

"Ini beneran atau konten sandiwara buatan? Kalau ini sungguhan saya maka Polisi harus mengambil tindakan. Itu ada nomer mobilnya B. 1489 KYP. Masak, arogansinya spt itu. @DivHumas_Polri," tulis Mahfud MD, dikutip Senin (12/9/2022).

Baca juga: Pemilik Usaha Bus Harus Ikut Tanggung Jawab Saat Terjadi Kecelakaan

 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, video tersebut belum membuktikan bahwa pengemudi tersebut ialah anggota polisi. Namun jika betul maka tidak mencerminkan perilaku polisi.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, ketentuan soal berhenti dan parkir sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Berkaitan dengan pelanggaran lalu-lintas dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (12/9/2022).

"Atau dengan 3 (tata cara berhenti dan parkir), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua rarus lima puluh rubu rupiah). Atau apabila masih bandel bisa juga dikenakan penderekan untuk di tempat pada tempat yang ditentukan," kata dia.

Baca juga: Ini 8 Wilayah di Indonesia yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Ilustrasi parkir mobil di apartemen atau gedungunsplash/michaelfousert Ilustrasi parkir mobil di apartemen atau gedung

Budiyanto mengatakan, jika masyarakat melihat kejadian serupa yang dilakukan oleh oknum tersebut dapat melaporkan ke instansi dimana dia bertugas.

"Polisi tunduk kepada peradilan umum sehingga dengan adanya pelanggaran tersebut dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang atau tindakan lainnya," kata dia.

"Kemudian di dalam Polri juga diberlakukan tentang Peraturan tentang Kode Etik dan Peraturan Disiplin. Dengan adanya laporan dari masyarakat tentang kejadian tersebut anggota dapat dikenakan peraturan tentang disiplin dll," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau