Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Wilayah di Indonesia yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Kompas.com - 12/09/2022, 12:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif kendaraan masih diberlakukan di wilayah-wilayah di Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor di alamat rumah yang sama.

Namun, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan pemalsuan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif

Pada segmen mobil mewah, Korlantas Polri menemukan bahwa 95 persennya memakai nama perusahaan. Maka, ada wacana penghapusan pajak progresif sehingga registrasi data kendaraan bisa ditertibkan dan tidak ada lagi pemalsuan.

Baca juga: Luhut Ingin Percepat Peralihan Penjualan Kendaraan Bermotor ke Listrik

Jika langkah tersebut diambil, nantinya pajak progresif yang dikenakan pada pemilik kendaraan terkait hanya 2 persen. Walaupun berdasarkan aturannya, besaran pajak progresifnya bisa mencapai 10 persen, sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Berlaku di sejumlah provinsi di Indonesia, berikut ini wilayah yang menerapkan kebijakan pajak progresif serta besarannya:

DKI Jakarta

Mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut rincian besaran pajak progresif di DKI Jakarta:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen

Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen. Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran yang naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, dan seterusnya hingga kepemilikan kendaraan ke-17.

Jawa Barat

Pemberlakuan pajak progresif di Jawa Barat berbeda dengan DKI Jakarta. Ketentuannya mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Besaran pajak kendaraannya dimulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama, dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Jadi, kendaraan kedua naik menjadi 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, kendaraan keempat 3,25 persen, dan seterusnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pajak progresif di DIY mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tarif pajak naik 0,5 persen setiap kendaraan dan seterusnya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau