JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif kendaraan masih diberlakukan di wilayah-wilayah di Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor di alamat rumah yang sama.
Namun, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan pemalsuan data kendaraan agar terhindar dari pajak progresif.
Pada segmen mobil mewah, Korlantas Polri menemukan bahwa 95 persennya memakai nama perusahaan. Maka, ada wacana penghapusan pajak progresif sehingga registrasi data kendaraan bisa ditertibkan dan tidak ada lagi pemalsuan.
Baca juga: Luhut Ingin Percepat Peralihan Penjualan Kendaraan Bermotor ke Listrik
Jika langkah tersebut diambil, nantinya pajak progresif yang dikenakan pada pemilik kendaraan terkait hanya 2 persen. Walaupun berdasarkan aturannya, besaran pajak progresifnya bisa mencapai 10 persen, sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Berlaku di sejumlah provinsi di Indonesia, berikut ini wilayah yang menerapkan kebijakan pajak progresif serta besarannya:
DKI Jakarta
Mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut rincian besaran pajak progresif di DKI Jakarta:
Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen. Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran yang naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, dan seterusnya hingga kepemilikan kendaraan ke-17.
Jawa Barat
Pemberlakuan pajak progresif di Jawa Barat berbeda dengan DKI Jakarta. Ketentuannya mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Besaran pajak kendaraannya dimulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama, dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Jadi, kendaraan kedua naik menjadi 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, kendaraan keempat 3,25 persen, dan seterusnya.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pajak progresif di DIY mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Tarif pajak naik 0,5 persen setiap kendaraan dan seterusnya.