Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Ketentuan Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah

Kompas.com - 12/09/2022, 16:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak progresif berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit jenis kendaraan, seperti mobil atau motor, dalam satu alamat rumah.

Kebijakannya tidak selalu sama di semua wilayah. Misalnya, di Jawa Tengah, pemilik kendaraan akan dibebankan pajak progresif berdasarkan kesamaan nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dijelaskan, pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif seperti yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Ini 8 Wilayah di Indonesia yang Terapkan Pajak Progresif Kendaraan

Pada Pasal 15 Ayat 1-3, berikut ini adalah ketentuan pemberlakuan pajak progesif di Jawa Tengah:

(1) Setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor pribadi roda 2 (dua) 196 (seratus sembilan puluh enam) cc ke atas dan/atau roda 4 (empat) jenis sedan, jeep dan minibus lebih dari 1 (satu), maka kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
(2) Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan nama dan alamat yang sama.
(3) Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

  1. kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen);
  2. kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
  3. kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen);
  4. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

Model kendaraan yang tidak terkena pajak progresif adalah kendaraan model pikap atau kendaraan niaga dan umum, serta kendaraan yang menggunakan nama perusahaan atau badan usaha.

Besaran pajaknya diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan ketentuan kepemilikan kendaraan pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, paling besar 2 persen.

Baca juga: Luhut Ingin Percepat Peralihan Penjualan Kendaraan Bermotor ke Listrik

Kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Kendaraan ambulans, pemadam, lembaga sosial dan instansi pemerintahan dikenakan pajak progresif sebesar 0,5 persen. Sedangkan kendaraan yang masuk kategori alat-alat berat dan alat besar, tarifnya adalah sebesar 0,2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com