Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Kompas.com - 09/09/2022, 12:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah daerah, salah satunya Jawa Tengah.

Adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi. Program yang berlaku di tiap daerah umumnya berbeda-beda.

Baca juga: Catat, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Berdasarkan data Bapenda Jawa Tengah, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang pajak tahunannya belum dibayarkan.

Kendaraan-kendaraan ini nantinya terancam menjadi kendaraan bodong, jika tidak segera diurus pajaknya tahun ini.

Di Jawa Tengah, program yang diberlakukan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa TengahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah

Baca juga: Biaya Isi Pertalite Full Tank untuk Agya, Alya, dan Brio Satya

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 November 2022.

Sedangkan untuk pembebasan BBNKB II diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.

Berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Untuk wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dokumen yang harus disediakan untuk memenuhi syarat adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta KTP asli sesuai STNK.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Segini Biaya Isi Full Tank Terios, Rush, dan BR-V

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com