Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Kompas.com - 09/09/2022, 12:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah daerah, salah satunya Jawa Tengah.

Adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi. Program yang berlaku di tiap daerah umumnya berbeda-beda.

Baca juga: Catat, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur

Berdasarkan data Bapenda Jawa Tengah, ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang pajak tahunannya belum dibayarkan.

Kendaraan-kendaraan ini nantinya terancam menjadi kendaraan bodong, jika tidak segera diurus pajaknya tahun ini.

Di Jawa Tengah, program yang diberlakukan adalah penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa TengahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah

Baca juga: Biaya Isi Pertalite Full Tank untuk Agya, Alya, dan Brio Satya

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 November 2022.

Sedangkan untuk pembebasan BBNKB II diterapkan mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.

Berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah:

Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Untuk wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dokumen yang harus disediakan untuk memenuhi syarat adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli serta KTP asli sesuai STNK.

Baca juga: Harga Pertamax Naik, Segini Biaya Isi Full Tank Terios, Rush, dan BR-V

Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Untuk masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, untuk pelat Jawa Tengah maupun pelat luar wilayah Jawa Tengah.

Dokumen yang dibutuhkan ialah KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, bukti cek fisik kendaraan, kwitansi pembelian atau jual beli, serta surat keterangan fiskal antar daerah.

Bebas pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tunggakan tahun kelima

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari lima tahun. Dokumen yang dibutuhkan ialah STNK asli, KTP asli sesuai STNK, BPKB asli, serta bukti cek fisik.

Pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, ataupun pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com