JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C berlaku untuk orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor, dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
Untuk motor di atas 250 cc, ada SIM lain yang harus dimiliki oleh pengendara sebagai bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan tersebut. SIM C terbagi lagi menjadi SIM CI dan SIM CII.
Namun, ada prosedur dan syarat tertentu yang harus dilalui oleh pemohon SIM sebelum memperoleh SIM CI dan SIM CII. Prosedurnya bertahap, sehingga pemohon tidak bisa langsung membuat SIM CI ataupun SIM CII tanpa memiliki SIM C.
Baca juga: Tanpa SIM Internasional, Warga Indonesia Bisa Berkendara di Negara Ini
Untuk diketahui, SIM CI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM CII berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. SIM CII juga berlaku untuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Mengacu kepada Peraturan Kepolisian Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut ini adalah syarat pembuatan SIM CI dan SIM CII bagi pemohon.
Baca juga: KIA Sonet X-Line Meluncur, Harga Rp 240 Jutaan
SIM CI
Untuk dapat memiliki SIM CI, pemohon sudah harus memiliki SIM C terlebih dahulu. SIM C yang dimiliki juga harus telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C tersebut diterbitkan.
SIM CII
Untuk dapat memiliki SIM CII, pemohon sudah harus memiliki SIM CI terlebih dahulu sebagai syarat utamanya. Kemudian, SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI tersebut diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.