JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar, rencananya akan dibatasi. Pembeli BBM bersubsidi diminta untuk menggunakan aplikasi MyPertamina.
Bagi yang sudah mendaftarkan kendaraannya, akan mendapatkan QR Code yang selanjutnya akan dipindai setiap kali melakukan pembelian BBM bersubsidi. Namun, hingga sekarang konsumen belum diwajibkan untuk menggunakannya.
Menariknya ketika mencoba beli dengan scan barcode, ada jatah kuota untuk membeli BBM bersubsidi, yakni 120 liter.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Turun Per-September 2022, Ini Kata Pertamina
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerapkan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan dalam mengurus sejumlah dokumen berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal tersebut sejalan dengan amanat Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna menambah layanan publik.
Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh jaringan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Indonesia.
Baca juga: Beli Mobil Bekas Harus Periksa Histori Kendaraan
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Jumat, 2 September 2022.
1. Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina Ada Jatah Kuota
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, mengatakan, masyarakat yang masih ingin membeli BBM subsidi masih terbuka, meskipun belum mempunyai QR Code.
"Tapi, kami mengimbau untuk masyarakat yang merasa berhak untuk BBM subsidi, kami persilakan untuk melakukan pendaftaran segera," ujar Irto, Kamis (1/9/2022).
Terkait kuota yang tercantum pada alat yang dimiliki petugas SPBU, Irto mencoba menjelaskan maksudnya.
Baca juga: Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina Ada Jatah Kuota
2. Jadi Syarat Wajib Bikin SIM dan STNK, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Lantas bagaimana pemilik kendaraan melakukan pengecekkan dokumen tersebut? Sedikitnya terdapat tiga cara yang bisa dilakukan yakni melalui aplikasi Mobile JKN, layanan Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Care Center.
Baca juga: Jadi Syarat Wajib Bikin SIM dan STNK, Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
3. Bus Selonjoran Pertama PO STJ, Pakai Bodi Buatan Laksana
Bus Karoseri Laksana yakni Legacy SR3 dengan varian Suites Class yang dibawa saat GIIAS 2022 langsung dibeli oleh PO Sudiro Tungga Jaya (STJ).
Selain itu, proses penyerahan bus juga dilakukan di pameran yang berlangsung 11 hari tersebut. Hadirnya Legacy SR3 Suites Class ini menjadi unit perdana PO STJ punya bodi bus dengan kabin full rebahan.
Sebelumnya, PO STJ punya berbagai jenis bodi, mulai dari MHD sampai UHD. Namun dari ratusan bus yang dimiliki, STJ baru kali ini memboyong bodi bus dengan kabin super mewah dan nyaman.
Baca juga: Bus Selonjoran Pertama PO STJ, Pakai Bodi Buatan Laksana
4. Pengemudi Merokok Marah Saat Ditegur, Ketahui Aturannya
Dewasa ini masih banyak ditemukan pengemudi yang merokok dan membuang abu rokoknya secara sembarangan di berbagai ruas jalan Indonesia. Bahkan, beberapa malah marah ketika ditegur pengguna jalan lain.
Terbaru, terdapat suatu video yang menampilkan aksi seorang wanita menegur pengendara mobil yang melakukan aktivitas serupa. Tetapi, bukan permohonan maaf yang didapat, melainkan cacian sehingga terjadi cekcok.
Padahal, sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa merokok sambil mengemudi dilarang karena bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan.
Baca juga: Pengemudi Merokok Marah Saat Ditegur, Ketahui Aturannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.