JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu keluhan masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas atau tangan kedua adalah kesulitan bayar pajak, karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK.
Padahal KTP merupakan salah satu syarat wajib untuk perpanjangan STNK. Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bekas tanpa KTP asli?
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat diminta membawa KTP asli sesuai dengan data STNK.
Baca juga: Transportasi Publik di Jakarta Mulai Gratis, Begini Cara Daftarnya
View this post on Instagram
Apabila data tersebut tidak sesuai atau tidak ada KTP asli pemilik kendaraan, maka masyarakat dapat langsung melakukan balik nama.
"Kami harapkan masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk menjamin validitas data. Dari data yang tadi kita jadikan satu, ini penting untuk administrasi," ujar Leganek, dikutip dari laman resmi Bapenda Banten (16/4/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan jika wajib pajak tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan, maka diharapkan dapat melakukan balik nama sesuai dengan identitas pemilik baru, dan harus membawa KTP aslinya.
Baca juga: Mengapa Mobil Diesel Bekas Masih Jadi Favorit?
"Balik nama sesuai dengan KTP aslinya, KTP asli dibawa sebagai dasar identitas. Jadi contoh ada kendaraan masih atas nama orang lain yang lama, mau bayar pajak itu sekalian balik nama," ucap Leganek.
Selain itu, ia meminta kepada wajib pajak yang akan melakukan balik nama untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya dokumen BPKB, STNK asli dan dokumen pendukung lainnya serta membawa fisik kendaraan yang sesuai dengan data tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.