Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] MotoGP Mulai Sepi Penonton, Lorenzo Ungkap Penyebabnya | Polisi Imbau Jangan Buru-buru Ganti TNKB Warna Putih

Kompas.com - 31/08/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Polisi Imbau Jangan Buru-buru Ganti TNKB Warna Putih

3.Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Korlantas Porli mengungkapkan, banyak pemilik kendaraan bermotor memalsukan data kendaraannya menggunakan nama orang lain supaya terhindar dari pajak progresif.

Bahkan, pada segmen mobil mewah, sekitar 95 persen datanya memakai nama perusahaan. Sehingga, beban pajak progresif menjadi ringan (2 persen), yang pada akhirnya merugikan negara.

“Makanya, kita usulkan bila pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

4. Catat, Ini Syarat Ganti TNKB Warna Putih

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Korlantas Polri mulai memberlakukan pergantian pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ke sejumlah wilayah di Indonesia secara bertahap.

Beberapa daerah yang mulai menerapkannya ialah Jambi, Sukoharjo, Sumenep, Solo, Bengkulu, Kudus, sampai Madiun per-Agustus 2022. Namun pada tahap awal, kendaraan baru dan yang masa berlakunya habis dulu yang diganti.

“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Walau begitu pelat (berwarna) hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian TNKB kendaraan,” kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, Senin (29/08/2022.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Ganti TNKB Warna Putih

5.Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online

Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A. Biaya perpanjang SIM berbeda-beda termasuk biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi kendaraan bermotor.

SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. SIM ini juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan dianggap terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku. Terlambat satu hari dari tanggal berlakunya, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca juga: Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau