JAKARTA, KOMPAS.com - Ajang balap motor MotoGP dinilai mulai kehilangan pamor dan ditinggalkan penonton.
Dalam beberapa balapan tahun ini, seperti di Portimao dan Jerez, jumlah penontonnya berkurang drastis dibandingkan tahun lalu.
Bahkan, pada saat balapan digelar di Sirkuit Mugello, diketahui tiket yang terjual hanya setengah dari musim 2021.
Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa popularitas MotoGP disebut sudah mulai dikalahkan dengan ajang Formula One (F1).
Selain itu, sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih.
Terbaru, kebijakan tersebut berlaku di wilayah Satlantas Polresta Solo dan Kota Solo per-Agustus 2022.Namun TNKB baru ini hanya untuk kendaraan baru dan telah habis masa berlakunya saja (berkaitan dengan STNK).
“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Walau begitu pelat (berwarna) hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian TNKB kendaraan,” kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, Senin (29/08/2022).
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 30 Juni 2022 :
1. MotoGP Mulai Sepi Penonton, Lorenzo Ungkap Penyebabnya
Dorna Sports belum lama ini juga mengambil langkah untuk meningkatkan popularitas MotoGP, salah satunya adalah menerapkan Sprint Race MotoGP pada musim 2023.
Sepinya penonton MotoGP beberapa tahun belakangan ini bisa jadi tak terlepas dari pensiunnya sosok Valentino Rossi yang menjadi tokoh utama dalam ajang balap motor tersebut.
Mantan pebalap MotoGP Jorge Lorenzo pun turut memberikan komentarnya mengenai kondisi MotoGP saat ini yang perlahan mulai ditinggalkan oleh para penggemarnya.
Baca juga: MotoGP Mulai Sepi Penonton, Lorenzo Ungkap Penyebabnya
2. Polisi Imbau Jangan Buru-buru Ganti TNKB Warna Putih
Maka, lanjut dia, pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti TNKB tak perlu menggantinya. Asalkan tidak ada tunggakkan atau masih berlaku, pihak polisi pastikan kendaraan tetap sah digunakan.
“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” tegasnya.
Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Polisi Imbau Jangan Buru-buru Ganti TNKB Warna Putih
3.Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
Korlantas Porli mengungkapkan, banyak pemilik kendaraan bermotor memalsukan data kendaraannya menggunakan nama orang lain supaya terhindar dari pajak progresif.
Bahkan, pada segmen mobil mewah, sekitar 95 persen datanya memakai nama perusahaan. Sehingga, beban pajak progresif menjadi ringan (2 persen), yang pada akhirnya merugikan negara.
“Makanya, kita usulkan bila pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi, cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
4. Catat, Ini Syarat Ganti TNKB Warna Putih
Korlantas Polri mulai memberlakukan pergantian pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ke sejumlah wilayah di Indonesia secara bertahap.
Beberapa daerah yang mulai menerapkannya ialah Jambi, Sukoharjo, Sumenep, Solo, Bengkulu, Kudus, sampai Madiun per-Agustus 2022. Namun pada tahap awal, kendaraan baru dan yang masa berlakunya habis dulu yang diganti.
“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Walau begitu pelat (berwarna) hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian TNKB kendaraan,” kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, Senin (29/08/2022.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Ganti TNKB Warna Putih
5.Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi kendaraan bermotor.
SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. SIM ini juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan dianggap terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku. Terlambat satu hari dari tanggal berlakunya, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Baca juga: Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.