Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Bedanya Kendaraan Berhenti dan Parkir di Jalan Raya

Kompas.com - 30/08/2022, 19:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan di jalan raya ada aturannya. Oleh karena itu, kerap terlihat berbagai rambu yang menandakan dilarang stop atau berhenti dengan logo S dicoret, begitu juga ada rambu dilarang parkir.

Sebenarnya, kerap terlihat juga pengemudi yang berhenti di rambu dilarang parkir. Ketika diingatkan agar kembali berjalan, pengemudi tadi berdalih kalau dia cuma berhenti, bukan parkir dan tidak melanggar rambu.

Lalu sebenarnya bagaimana membedakan antara parkir dengan berhenti?

Baca juga: Langgar Rambu Lalu Lintas Jadi Bukti Kurangnya Edukasi Pengemudi

Coba jelaskan arti masing-masing rambu lalu lintas ini. Febri Ardani/KompasOtomotif - Berbagai sumber Coba jelaskan arti masing-masing rambu lalu lintas ini.

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, berhenti adalah kondisi di mana kendaraan diam di tempat yang diperbolehkan, aman, mesin masih hidup.

"Pengemudi juga masih di belakang kemudi, posisi rem parkir off dan pedal rem diinjak supaya kendaraan tidak bergerak. Jadi sifatnya hanya sebentar," kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Sedangkan parkir, kendaraan diam di area parkir yang aman dan mesin dalam kondisi mati. Pengemudi juga sudah meninggalkan tempat duduknya, rem parkir diaktifkan.

Baca juga: 5 Wilayah di Indonesia yang Paling Sepi Kendaraan Bermotor

"Kalau parkir sifatnya bisa sebentar atau lama," kata Sony.

Sedangkan kalau merujuk ke Undang-Undang No. 22 tahun 2009, dijelaskan arti dari berhenti dan parkir di Pasal 1. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Sedangkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Kemudian untuk pelanggar rambu dilarang berhenti atau parkir bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 3, ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau