Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usia 17 Tahun, Kepemilikan SIM dan Psikologi Pengendara

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.

Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, serta kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) mengatakan, bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia.

Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tahun tidak serta mera semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.

Buktinya pengendara dengan kategori usia 17-20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.

“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.

Tes Psikologi

Belum lama ini Polda Metro Jaya akan mewajibkan adanya tes psikologi bagi para pemohon SIM A dan SIM C. Tes psikologi ini akan berlaku tidak hanya bagi pembuatan SIM baru, tapi juga untuk pemohon perpanjangan masa berlaku.

Tes psikologi dianggap penting karena ujian praktek yang selama ini dilakukan hanya bisa untuk menggambarkan kemampuan berkendara, dan bukan menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi.

Dasar hukum menggelar tes psikologi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 81 ayat 4.

Pasa tersebut menyebutkan bahwa syarat kesehatan untuk memiliki SIM meliputi dua poin, yakni sehat jasmani dengan surat keterangan dokter, dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Selain itu, ada pula Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 10 dan 12, disebutkan lengkap mengenai tes psikologi untuk kepemilikan SIM.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 10
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:

  1. kesehatan jasmani;
  2. dan kesehatan rohani

Pasal 12
(1) Kesehatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:

  1. kemampuan kognitif;
  2. kemampuan psikomotorik;
  3. dan kepribadian.

(2) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

(3) Pemeriksaan psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.

(4) Surat keterangan lulus uji psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/27/120200415/usia-17-tahun-kepemilikan-sim-dan-psikologi-pengendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke