Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hari Ini, Sabtu 27 Agustus 2022

Kompas.com - 27/08/2022, 08:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, masih berlaku hari ini. Kebijakan ini diterapkan di kawasan Puncak Bogor setiap akhir pekan, sejak Jumat (26/8/2022) hingga Minggu (28/8/2022) mendatang.

Pembatasan ini diberlakukan khususnya selama akhir pekan atau hari libur untuk meminimalisir kepadatan di jalur Puncak.

Baca juga: Pemesanan Hyundai Stargazer Kalahkan Toyota Avanza di GIIAS 2022

Titik lokasi yang diberlakukan ganjil genap meliputi arah simapng Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian, arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Petugas kepolisian sedang menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7/2022) pukul 16.00 WIBDok. Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Petugas kepolisian sedang menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7/2022) pukul 16.00 WIB

Baca juga: Tabrak Truk, Porsche Hangus Terbakar dan Pengemudi Tewas di Tol Jagorawi

Sama seperti biasanya, kendaraan yang dapat melintas kawasan ganjil genap harus menyesuaikan dengan tanggal di kalender.

Hari ini, kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor yang angka terakhirnya adalah angka ganjil.

Di luar itu, ada sejumlah kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, Kendaraan bank lainnya, Kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau