Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hari Ini, Sabtu 27 Agustus 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, masih berlaku hari ini. Kebijakan ini diterapkan di kawasan Puncak Bogor setiap akhir pekan, sejak Jumat (26/8/2022) hingga Minggu (28/8/2022) mendatang.

Pembatasan ini diberlakukan khususnya selama akhir pekan atau hari libur untuk meminimalisir kepadatan di jalur Puncak.

Titik lokasi yang diberlakukan ganjil genap meliputi arah simapng Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Kemudian, arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Sama seperti biasanya, kendaraan yang dapat melintas kawasan ganjil genap harus menyesuaikan dengan tanggal di kalender.

Hari ini, kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor yang angka terakhirnya adalah angka ganjil.

Di luar itu, ada sejumlah kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan ganjil genap tersebut, yaitu sebagai berikut:

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/27/080100515/ganjil-genap-di-jalur-puncak-berlaku-hari-ini-sabtu-27-agustus-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke