Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Daftar Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 26/08/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya berakhir di Agustus 2022 ini.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan mengikuti program ini nantinya tidak akan dikenakan sanksi administratif atau denda.

Beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan jika ingin mengikuti program ini, yaitu wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, serta pembayaran pajak tahunan.

Baca juga: Simak Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Program-program yang berlaku juga berbeda di tiap wilayah. Ada yang memberlakukan bebas denda, bebas tunggakan, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I, dan sebagainya.

Selengkapnya, berikut ini 7 daerah yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022 mendatang.

Sebelumnya diterapkan hingga 30 Juni 2022, namun diperpanjang oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Program yang diterapkan di Jawa Timur, di antaranya adalah pemutihan sanksi administrasi PKB, BBNKB, serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

2. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan segera berakhir pada 31 Agustus 2022 mendatang. Program ini telah berlangsung sejak 1 Juli 2022 yang lalu.

Sejumlah program yang berlaku di Jawa Barat di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas BBNKB II, bebas tunggakan PKB tahun ke-5, diskon PKB, serta diskon BBNKB I.

3. Bali

Sama seperti di Jawa Barat, program pemutihan PKB di Bali akan berakhir bulan ini, 31 Agustus 2022. Program di Bali sudah berlangsung sejak 4 April 2022.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022, program yang berlaku adalah pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB serta BBNKB II,

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com