Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Daftar Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 26/08/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

4. Kalimantan Utara

Berlaku sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

Baca juga: Tak Lagi 17 Tahun, Ini Batas Minimal Usia Semua Jenis SIM

5. Nusa Tenggara Barat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat berlaku sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 tahun 2022, tentang insentif pajak kendaraan bermotor.

Sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak selama program berlangsung, di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, serta diskon PKB sampai dengan 50 persen.

6. Sumatera Selatan

Di Sumatera Selatan, program pemutihan berlangsung hingga akhir tahun ini, 31 Desember 2022.

Program yang berlaku adalah pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Sebagai informasi, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Program pemutihan Pajak kendaraan bermotor di Kaltim jadi angin segar para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi Program pemutihan Pajak kendaraan bermotor di Kaltim jadi angin segar para pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Baca juga: Alasan Pemilik Kendaraan Enggan Bayar Pajak Progresif

7. Kalimantan Timur

Masih berlaku sampai 31 Oktober 2022, ada sejumlah keuntungan yang bisa dinikmati selama masa program berlangsung:

  • Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
  • Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
  • Bebas denda administrasi
  • Bebas pajak progresif
  • Bebas BBNKB II dan seterusnya
  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com