Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mengenal Fungsi Overdrive pada Tuas Transmisi Mobil Matik | Tak Lagi 17 Tahun, Ini Batas Minimal Usia Semua Jenis SIM

Kompas.com - 26/08/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagain mobil dengan transmisi otomatis alias matik, dilengkapi dengan tombol overdrive (O/D). Tombol tersebut biasanya terletak di bagian gagang tuas transmisi. Tujuannya agar mudah ketika akan menggunakannya.

Meski demikian, tak banyak pemilik yang mengentahui secara detail apa fungsinya. Padahal sangat berguna ketika mobil membutuhkan gigi lebih rendah, baik untuk menyalip kendaraan lain atau melewati jalan menanjak.

Selain itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara.

Umumnya masyarakat harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat untuk pendaftaran dan pembuatan SIM. Pada setiap jenis SIM memiliki batasan usia yang berbeda.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 26 Agustus 2022 :

1. Mengenal Fungsi Overdrive pada Tuas Transmisi Mobil Matik

Kepala Bengkel Toyota Nasmoco Majapahit Semarang Bambang Sri Haryanto mengatakan, overdrive (O/D) dirancang memberikan batas percepatan perpindahan gigi, sehingga hasilnya akan berdampak pada torsi mobil yang lebih besar.

“Dengan membatasi sistem percepatan perpindahan gigi, maka transmisi tidak bekerja dengan seluruh perbandingan gigi yang tersedia. Misal pada mobil 4-percepatan, transmisi bekerja hingga gigi ketiga saja," ucap Bambang, dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Menurut Bambang, ketika overdrive dalam keadaan off, maka putaran transmisi maksimal akan sama dengan putaran mesin. Karena posisi gigi transmisi matik yang dibatasi pada gigi 3. Sehingga putaran mesin akan lebih tinggi.

Baca juga: Mengenal Fungsi Overdrive pada Tuas Transmisi Mobil Matik

2. Tak Lagi 17 Tahun, Ini Batas Minimal Usia Semua Jenis SIM

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Berikut batasan usia pada setiap jenis SIM :

1. SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun.

2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun.

3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau