Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 22/08/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akan ada sanksi yang diberikan untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Ke depannya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga tidak akan bisa diperpanjang jika kendaraannya tidak lulus uji emisi.

Pemilik kendaraan bermotor yang usia kendaraannya lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi sebelum membayar pajak kendaraan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan bahwa jika tidak lulus uji emisi, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda pajak.

Baca juga: Ini Daftar Bengkel Uji Emisi untuk Mobil di Jakarta

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi, (pengendara kendaraan bermotor) dikenakan denda pajak," ucapnya seperti dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Untuk besaran dendanya, Asep mengatakan bahwa ini masih dalam tahap pembahasan dengan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemenuhan baku mutu hasil uji emisi akan dijadikan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) nantinya.

Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Chery Berencana Bawa Pesaing Wuling Air ev di Indonesia

Walaupun besaran dendanya masih dalam tahap pembahasan, Asep memastikan ketentuan ini akan diterapkan akhir tahun 2022.

Sebagai informasi, catatan DLH menyebutkan bahwa sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. 

Penerapan uji emisi kendaraan bermotor ini menjadi salah satu upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota. Peraturan ini sedang diformulasikan bersama oleh DLH, Polda Metro Jata, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, serta Dinas Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com