Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Menyalip dari Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 15/08/2022, 12:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Akibat menghajar belakang truk di  Jalan Tol Lampung, dua orang yang berada di Toyota Innova meninggal dunia.

Kejadian tersebut diduga karena Innova menyalip dari bahu jalan sebelah kiri yang berada di Jalur B KM 08+700 ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Menyikapi peristiwa kecelakaan maut itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Jusri Pulubuhu mengatakan, menyalip dari bahu jalan jelas melanggar aturan hukum lalu lintas.

Lajur tersebut dikecualikan khusus kendaraan prioritas yang harus lewat dalam keadaan darurat. 

Baca juga: Cobain Sensasi Truk Listrik Fuso eCanter di GIIAS 2022, Terasa Spontan

"Kondisi darurat jangan dipelesetkan terlambat, buru-buru atau pakai embel-embel pejabat. Aturan hukum lalu lintas menunjukkan lajur darurat hanya memperbolehkan kendaraan yang mengalami kerusakan untuk bisa berhenti," ucap Jusri, dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Kendaraan Avanza yang ringsek akibat kecelakaan di Jalan Tol Lampung, Selasa (26/7/2022). Dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut.Dok Satlantas Polres Lampung Selatan Kendaraan Avanza yang ringsek akibat kecelakaan di Jalan Tol Lampung, Selasa (26/7/2022). Dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Namun begitu, dia menyebut, kebanyakan pengguna jalan menganggap masa bodoh. Selain itu, pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol berisiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti darurat di area tersebut. 

"Aturan bahu jalan hanya digunakan untuk emergency. Darurat, dalam arti kerusakan mobil mengalami pecah ban, atau mogok," kata Jusri.  

Berikut aturan tentang penggunaan bahu jalan yang diatur secara hukum, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2, yang diatur sebagai berikut

  1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
  4. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.   

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau