JAKARTA, KOMPAS.com – Toyota Innova dikabarkan akan segera mengalami perubahan dengan meluncurkan generasi ketiga pada awal tahun 2023.
Dilansir dari Gaadiwaadi, Kamis (4/8/2022), multi purpose vehicle (MPV) 7 penumpang andalan Toyota mendapat ubahan yang cukup signifikan dari sisi teknologi.
Mobil yang sudah didaftarkan di India dengan nama HyCross ini diketahui akan dibekali teknologi hybrid. Sebelumnya, penampakannya juga sudah beberapa kali tertangkap kamera sedang tes jalan.
Selain itu, rencana kebijakan penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak segera diberlakukan. Saat ini, wacana masih dalam tahap pengkajian dan sosialiasi.
Banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berdasarkan data PT Jasa Raharja, adalah 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan. Jika dihitung secara nominal, jumlah potensi penerimaan pajak dari angka ini diperkirakan lebih dari Rp 100 triliun.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 4 Agustus 2022 :
1. Toyota Innova Hybrid Siap Meluncur, Tanpa Varian Diesel
Jika dilihat dari spyshot yang beredar, lekuk bodi dan dimensinya memang terlihat mirip dengan Toyota versi sebelumnya. Desainnya masih boxy, hanya saja ada sedikit perbedaan pada bagian lampu belakang yang terlihat lebih pipih dengan posisi garis horizontal.
Begitu pula pilar D yang lebih tegak, sehingga diyakini ruang kepala untuk penumpang di baris ketiga akan lebih lapang. Innova Hybrid juga akan dibekali dengan pelek yang lebih besar.
Sementara di bagian depannya, dibuat sedikit rata dengan desain grille yang baru. Dikabarkan Innova HyCross ini juga akan menggunakan platform TNGA (Toyota New Global Architecture) dengan sistem penggerak FWD.
Baca juga: Toyota Innova Hybrid Siap Meluncur, Tanpa Varian Diesel
2. Kalau Data STNK Dihapus, Apakah Kendaraan Masih Bisa Registrasi Ulang?
Munculnya wacana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.
Terkait wacana tersebut, muncul pertanyaan tentang apa yang terjadi jika data STNK sudah terlanjur dihapus nantinya, akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak.
"Enggak bisa (registrasi ulang atau perpanjang, setelah STNK mati). Sudah dihapus datanya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kalau Data STNK Dihapus, Apakah Kendaraan Masih Bisa Registrasi Ulang?
3. Tidak Disita, Motor yang Data STNK-nya Dihapus Hanya Dianggap Bodong