JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mendorong minat masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia, Korlantas Polri berencana menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja, langkah ini dilakukan karena besarnya beban biaya BBN-KB kerap jadi salah satu yang menyebabkan pemillik kendaraan tidak membayar pajak.
"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Toyota Pertahankan Mesin Diesel, Siap Minum Biosolar
Kemudian, Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ini, kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.
Namun sebagaimana dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, sebelum diterapkan butuh sosialisasi yang cukup dahulu kepada seluruh pemilik kendaraan.
Baca juga: Segini Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia per Juli 2022
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 1 Agustus 2022.
1. Dorong Minat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Mau Bebaskan BBN-KB
Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.
Belum lagi, apabila kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang. Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.
Hanya saja untuk meloloskan rencana terkait butuh waktu. Saat ini, pihak Polisi (Korlantas Polri) dengan Dispenda, Samsat, dan Jasa Raharja sedang melakukan road show bersama berbagai Pemerintah Daerah untuk menyatukan visi.
Baca juga: Dorong Minat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Mau Bebaskan BBN-KB
2. Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong
"Kita masih sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di Pasal 74 tentang Itu bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.
Kemudian, aktivitas serupa juga bisa dilakukan untuk kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong
3. Data STNK Dihapus, Bakal Banyak Kendaraan Bodong
Korlantas Polri berencana melakukan kebijakan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pemilik yang lalai membayar pajak selama dua tahun.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, kebijakan tersebut sangat bagus karena mendorong para pemilik kendaraan membayar pajak, sebuah kewajiban yang sering disepelekan. Baca juga: Proving Ground di Bekasi Bisa Uji Kelaikan Mobil Listrik
"Kebijakan tersebut saya kira cukup bagus untuk mendorong masyarakat disiplin membayar pajak dan tepat waktu untuk mengurus perpanjangan STNK dan pengesahan STNK," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Data STNK Dihapus, Bakal Banyak Kendaraan Bodong
4. Soal LCGC Konsumsi Pertalite, Begini Kata Daihatsu
Tak bisa dipungkiri, sebagian besar pengguna mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) gemar mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) murah, seperti Pertalite.
Kondisi tersebut cukup miris, pasalnya pihak pabrikan, seperti PT Astra Daihatsu Motor (ADM), sudah memberikan rekomendasi agar konsumen menggunakan bahan bakar RON 92 alias di atas Pertalite.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, tujuannya agar efisiensi bahan bakar serta emisi gas buang yang dihasilkan lebih rendah. Selain itu, berpengaruh juga pada performa mesin.
Baca juga: Soal LCGC Konsumsi Pertalite, Begini Kata Daihatsu
5. Tak Lagi Sama, Ini Bedanya Toyota All New Avanza dan Veloz
Meski sudah meluncur sejak tahun lalu, sampai saat ini masih banyak yang mengira antara All New Toyota Avanza dan Veloz serupa. Padahal perbedaan kasta antar keduanya kini makin kental.
Bisa dibilang keduanya menjadi entitas yang berbeda, tak lagi serupa seperti generasi sebelumnya, baik secara fisik, fitur, bahkan sampai target pasar. Bahkan produksinya pun sudah tak sama, karena Veloz sepenuhnya berada di dapur Toyota.
Sebelumnya, Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, perbedaan Avanza dan Veloz dilakukan guna mengakomodasi kebutuhan konsumen yang berbeda.
Baca juga: Tak Lagi Sama, Ini Bedanya Toyota All New Avanza dan Veloz
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.