Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Penghapusan Data Kendaraan dengan Pajak Mati Segera Berlaku | Jangan Panik, Ini Cara Buka Pintu Mobil Saat Baterai Remote Habis

Kompas.com - 31/07/2022, 07:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ucap Firman seperti dikutip NTMC Polri, Jumat (29/7/2022).

Setelah aturan itu diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Harapannya, ini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan data kendaraan yang valid.

Sementara itu, remote keyless dinilai lebih modern dan memudahkan, tetapi bisa sangat merepotkan pengguna mobil saat baterainya mulai lemah atau habis.

Pasalnya, baterai yang mulai soak akan memengaruhi sensitivitas sinyal yang ditangkap transponder, dan membuat pintu mobil sulit terbukan.

Namun, jangan khawatir dan panik karena meski remote keyless habis, pemiliknya masih bisa membuka pintu mobil.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Sabtu, 30 Juli 2022.

1. Penghapusan Data Kendaraan dengan Pajak Mati Segera Berlaku

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ucap dia.

Untuk diketahui, aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com