JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.
"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ucap Firman seperti dikutip NTMC Polri, Jumat (29/7/2022).
Setelah aturan itu diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Harapannya, ini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan data kendaraan yang valid.
Sementara itu, remote keyless dinilai lebih modern dan memudahkan, tetapi bisa sangat merepotkan pengguna mobil saat baterainya mulai lemah atau habis.
Pasalnya, baterai yang mulai soak akan memengaruhi sensitivitas sinyal yang ditangkap transponder, dan membuat pintu mobil sulit terbukan.
Namun, jangan khawatir dan panik karena meski remote keyless habis, pemiliknya masih bisa membuka pintu mobil.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Sabtu, 30 Juli 2022.
1. Penghapusan Data Kendaraan dengan Pajak Mati Segera Berlaku
"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ucap dia.
Untuk diketahui, aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.