Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sumsel Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan Mulai Agustus

Kompas.com - 29/07/2022, 07:24 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), berupa sanksi administrasi dengan dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor terhitung per 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel Neng Muhaiba menjelaskan bahwa program tersebut ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022. Penghapusan ini berlaku bagi PKB dan BBNKB tahun berkenaan serta sanksi aministrasi PKB di tahun-tahun sebelumnya.

"Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan," ucapnya seperti dikutip dari NTMC Polri, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Deretan PO AKAP yang Punya Restoran Sendiri, Bukan Cuma Rosalia Indah

Untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama atau kendaraan baru, program ini tidak berlaku. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi dalam provinsi maupun di luar provinsi Sumsel.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan pembiayaan ganti nama atau kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di dalam negeri.

Ilustrasi berkendara.unsplash.com/Viktor Bystrov Ilustrasi berkendara.

Baca juga: 7 Mobil LCGC Paling Laris di Juni 2022, Calya Sigra Teratas

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua)," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

BBNKB sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, sebagai akibat dari perjanjian dua pihak. Tarif di tiap daerah pun berbeda-beda. Untuk di Jakarta, peraturannya tertuang di Perda Nomor 9 tahun 2010, menyebutkan tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.

BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dengan tarif sebesar 10 persen. Kemudian, BBNKB kedua untuk mereka yang membeli kendaraan bekas dikenai tarif sebesar 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com