Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Usul Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan, Simak Biayanya Saat Ini

Kompas.com - 15/07/2022, 13:05 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti nama atau kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua dan seterusnya di dalam negeri.

Pasalnya, melalui strategi ini, sebagaimana dikatakan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Yusri, disitat dari NTMC Polri, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Apakah Mobil Turbo Boleh Konsumsi Pertalite?

Biaya balik nama motor 2021 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkanANTARA/HO/Samsat Jakarta Timur Biaya balik nama motor 2021 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan

Strategi tersebut juga, lanjut dia, selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga semua penegakan hukum di jalan bisa mengeluarkan inovasi melalui ETLE.

Seperti diketahui, BBN-KB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.

Setiap daerah, memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai contoh di DKI Jakarta, tercantum dalam Perda No.9 tahun 2010 yang menyebut tarif BBN-KB ditetapkan menjadi dua.

BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen. Kemudian untuk BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen.

Baca juga: Apa Perbedaan Antara Sepeda Listrik dan Motor Listrik?

Petugas pajak dari Satuan PKB dan BBNKB Jakarta Utara menempel pemberitahuan tentang tunggakan pajak pada sebuah mobil di tempat parkir Mal Pluit Village, Kamis (12/12/2019) siang.KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Petugas pajak dari Satuan PKB dan BBNKB Jakarta Utara menempel pemberitahuan tentang tunggakan pajak pada sebuah mobil di tempat parkir Mal Pluit Village, Kamis (12/12/2019) siang.

Sesuai dengan aturan tersebut pula, berikut biaya balik nama sepeda motor dan mobil di Ibu Kota:

- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru (sepeda motor): Rp 225.00
- Biaya pembuatan BPKB baru (mobil): Rp 375.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru (sepeda motor): Rp 30.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru (roda empat atau lebih): Rp 100.000
- Biaya pembuatan STNK (sepeda motor): Rp 100.000
- Biaya pembuatan STNK (roda empat atau lebih): Rp 200.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua: Rp 60.000
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Baca juga: Mitos atau Fakta, GPS Bikin Kendaraan Jadi Anti Maling?

Perlu diingat bahwa jumlah BBN-KB akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor dan mobil bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com