Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Usul Gratiskan BBN-KB Kendaraan Kedua dan Seterusnya

Kompas.com - 15/07/2022, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilik kendaraan bermotor bakal dimudahkan dalam urusan balik nama kendaraan bermotor bekas.

Hal ini dimungkinkan karena Korlantas Polri mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua) kedua dan seterusnya.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

Baca juga: Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda Listrik

Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.Ari Purnomo Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Yusri, disitat dari NTMC Polri (14/7/2022).

Yusri menyampaikan, strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui ETLE.

“Bapak Kapolri mengeluarkan kebijakan, bagaimana kita polisi lalu lintas tidak ada konteks dengan masyarakat pada saat melakukan penegakan hukum di jalan. Sehingga mengeluarkan satu inovasi tentang ETLE,” ucap Yusri.

Baca juga: Daftar Motor Bebek Bekas Rp 5 Jutaan, Dapat Shogun hingga Supra X 125

Seperti diketahui, BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.

Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.

BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari diler dikenakan tarif sebesar 10 persen. Kemudian untuk BBNKB kedua, bagi mereka yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau