Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. motor bakar;
b. motor listrik; dan
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Baca juga: Cara Menggunakan Garam untuk Mencegah Pakaian Luntur
"Jika digabung dalam satu kalimat akan menjadi, sepeda motor listrik menurut PP No 55 Tahun 2012 adalah kendaraan bermotor penggerak listrik, beroda 2 dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan beroda tiga tanpa rumah-rumah yang harus memenuhi syarat sebagai kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan dan perundangan tentang kendaraan," kata dia.
"Dan masih banyak lagi pasal yang mensyaratkan sesuatu itu layak disebut sebagai sepeda motor listrik," ujar Hendro.
Mengacu pada hal tersebut, sepeda listrik berjalan pelan dan kecepatannya dibatasi 25 km per jam. Syarat layak jalannya atau kelengkapannya tidak seketat sepeda motor listrik.
"Perbedaan lain yaitu kapasitas motor penggerak dan baterai, jarak tempuh dan daya angkut beban yang lebih rendah dari motor lisrtrik," ujar Hendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.