Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biar Tidak Ambigu, Ini Beda Definisi Sepeda Listrik dan Motor Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Larangan ini dikeluarkan setelah menilai masyarakat ambigu antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Bukan cuma dilarang, polisi mengimbau sepeda listrik tidak dijual lagi ke masyarakat.

Lantas biar tidak salah kaprah apa definisi sepeda listrik dan motor listrik?

Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik) mengatakan, definisi antara sepeda listrik dan motor listrik dapat dilihat dari dua peraturan yang berbeda.

"Gampangnya sepeda listrik ikut Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sementara sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Sepeda listrik

Definisi sepeda listrik dalam Permenhub No 45 Tahun 2020 tertuang dalam pasal 1 ayat 7:

Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Adapun istilah "kendaraan tertentu" dijelaskan pada pasal 1 ayat 2:

Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.

Spesifikasi sepeda listrik tertuang pada pasal 2 ayat 1 huruf b, di mana untuk beroperasi sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

  1. lampu utama;
  2. alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu
  3. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
  4. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
  5. klakson atau bel; dan
  6. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

"Jika dirangkai dalam satu kalimat, sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu, dilengkapi dengan syarat keselamatan yang tertuang," kata Hendro.

Motor listrik

Adapun definisi motor listrik tertuang dalam PP No 55 Tahun 2012. Hal pertama yang diulas ialah soal sepeda motor, penjelasan sepeda motor tertuang dalam pasal 1 ayat 4:

Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Mengenai penggerak sepeda motor tertuang dalam pasal 12 ayat 1. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa sepeda motor punya tidak jenis penggerak.

Pasal 12 ayat 1

Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. motor bakar;
b. motor listrik; dan
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

"Jika digabung dalam satu kalimat akan menjadi, sepeda motor listrik menurut PP No 55 Tahun 2012 adalah kendaraan bermotor penggerak listrik, beroda 2 dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan beroda tiga tanpa rumah-rumah yang harus memenuhi syarat sebagai kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan dan perundangan tentang kendaraan," kata dia.

"Dan masih banyak lagi pasal yang mensyaratkan sesuatu itu layak disebut sebagai sepeda motor listrik," ujar Hendro.

Mengacu pada hal tersebut, sepeda listrik berjalan pelan dan kecepatannya dibatasi 25 km per jam. Syarat layak jalannya atau kelengkapannya tidak seketat sepeda motor listrik.

"Perbedaan lain yaitu kapasitas motor penggerak dan baterai, jarak tempuh dan daya angkut beban yang lebih rendah dari motor lisrtrik," ujar Hendro.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/14/130100015/biar-tidak-ambigu-ini-beda-definisi-sepeda-listrik-dan-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke