JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.
Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan umum atau jalan raya sangat berbahaya untuk pengguna ataupun orang lain.
Baca juga: Wuling Air EV Mulai Tebar Pesona, Sudah Bisa Dipesan Konsumen
Menurut Zulanda ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata dia mengutip Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).
Syarat penggunaanya yaitu menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Sepeda listrik masuk dalam kendaraan tertentu yang ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar. Kecepatan maksimal pengoperasian yakni 25 km per jam.
Keputusan tak boleh memakai sepeda listrik di Makassar mendapat protes keras dari sejumlah kalangan termasuk para pegiat kendaraan listrik, salah satunya dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).
Baca juga: Wuling Air EV Mulai Tebar Pesona, Sudah Bisa Dipesan Konsumen
Hendro Sutono, pegiat dan juru bicara Kosmik menilai larangan ini kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.
"Sepeda listrik adalah solusi transportasi murah bagi masyarakat di mana masyarakat dapat belajar dan melakukan perubahan mindset tentang kendaraan listrik, sebelum selanjutnya akan beralih ke kendaraan listrik yang nilai investasinya lebih mahal, dalam hal ini adalah mobil dan sepeda motor," kata dia kepada Kompas.com.
Hendro menjabarkan, peraturan tersebut justru tidak pas jika dikaitkan dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 62 ayat 1 dan 2, serta pasal 106 ayat 2.
Pasal 62
1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
2. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106 ayat 2
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Baca juga: Mengenal Fitur Cruise Control pada Mobil
Dari penjabaran kedua pasal tersebut, Hendero mengatakan artinya polisi justru perlu memberi ruang kepada "pejalan kaki dan pesepeda" yang diasumsikan sebagai pengguna jalan dengan kecepatan rendah.
"Sepeda listrik memiliki kecepatan maksimum 25 km/jam atau setara dengan kecepatan maksimum sepeda pedal biasa. Sementara otopet dibatasi hanya memiliki 6 km/jam atau setara dengan kecepatan orang berlari," kata dia.
"Karena itu lah kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik seharusnya mendapatkan hak dan prioritas yang sama dalam menggunakan trotoar dan badan jalan,"ucap Hendro, menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.