Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Aturan Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta

Kompas.com - 11/07/2022, 10:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta pasti sudah tahu aturan mengenai pajak progresif. Regulasi ini merupakan pengenaan pajak kepada masyarakat yang memiliki mobil atau sepeda motor lebih dari satu dalam satu alamat rumah.

"Pengenaan pajak progresif didasarkan Kartu Keluarga (KK) atau atas nama dan/atau alamat yang sama. Di Jakarta, kepemilikan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikan ke-17 atau sebesar 10 persen," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Aturan jenis pajak ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Efek Busi Mobil Terlalu Lama Tidak Diganti

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan PERDA Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen. 
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen).
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen.


• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya, sebesar 10 persen.

Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dan BSI Mobile dengan mudah dan praktisDok BSI Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL dan BSI Mobile dengan mudah dan praktis

Baca juga: Cerita Charly Van Houten Usai Kecelakaan, Mobil Nabrak Belakang Truk

2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2 persen.

3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :

• TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50 persen.
• angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com