"Pengenaan pajak progresif didasarkan Kartu Keluarga (KK) atau atas nama dan/atau alamat yang sama. Di Jakarta, kepemilikan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikan ke-17 atau sebesar 10 persen," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.
Aturan jenis pajak ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan PERDA Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen).
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen.
• untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya, sebesar 10 persen.
2. Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan tarif pajak sebesar 2 persen.
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
• TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50 persen.
• angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50 persen.
• sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50 persen.
4. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20 persen.
Maka dari itu untuk mencegah agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif, Herlina menyarankan setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran.
"Jadi pemilik tidak akan terkena pajak progresif yang pastinya lebih besar dari pajak biasa," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/11/101200115/mengenal-aturan-pajak-progresif-kendaraan-di-dki-jakarta