JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
Baca juga: Efek Busi Mobil Terlalu Lama Tidak Diganti
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," kata Asep kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," kata Asep.
Asep juga menyebutkan, Polda Metro Jaya telah diajak berkomunikasi terkait kebijakan tidak bisa memperpanjang STNK tersebut.
Data milik DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi itu telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.
"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," kata Asep.
Baca juga: Mengalami Kecelakaan, Ini Cara Klaim Asuransi dari Jasa Raharja
Adapun sanksi ini akan diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara Jakarta, yang salah satu faktor utamanya akibat asap knalpot dari kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi tersebut, warga DKI atau yang sehari-harinya berkegiatan di Ibu Kota diimbau segera melakukan uji emisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.