Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Ini Sebelum Pinjamkan KTP buat Kredit Kendaraan Orang Lain

Kompas.com - 08/07/2022, 16:30 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKredit kendaraan pakai nama orang lain sah saja dilakukan, asalkan kedua belah pihak sudah mengerti risiko dan tanggung jawab masing-masing.

Karena ada banyak latar belakang orang melakukan hal tersebut, dan mengapa mereka sampai harus meminjam KTP orang lain untuk kredit kendaraan.

Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance mengatakan, ada dampak yang harus diterima pemilik KTP saat namanya dipakai orang lain untuk kredit kendaraan.

Baca juga: BMW G310 RR Terbaru Siap Meluncur, Dijual Rp 50 Jutaan

Ilustrasi booth Adira FinanceKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi booth Adira Finance

“Dalam transaksi kredit kendaraan, hubungan hukum yang terjadi adalah antara kreditur dan debitur," ujar Harry, kepada Kompas.com (8/7/2022).

“Jika terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan atau kredit kendaraan, masalah hukum yang terjadi ya antara kreditur dan debitur ini juga,” kata dia.

Namun sebelum melakukan hal ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama soal pengurusan surat kendaraan yang tidak mudah.

Baca juga: Merek Jepang Mulai Mempensiunkan Motor Jadul Terjerat Emisi

Misal Anda telah berhasil mendapat kredit motor dengan nama orang lain. Tentunya Anda harus mengurus perpanjangan STNK tiap tahun. Untuk memperpanjang STNK, Anda membutuhkan KTP asli orang yang tertera di STNK motor Anda.

Bila Anda memakai nama orang lain, pastikan Anda masih bisa meminjam KTP orang itu sampai beberapa tahun ke depan. Jangan sampai juga Anda merepotkan orang itu karena harus meminjam KTP aslinya.

Sementara itu, bagi Anda yang memberikan KTP kepada debitur kredit motor, Anda harus tahu bahwa nama yang masuk ke pihak bank atau leasing pemberi kredit adalah nama Anda, bukan nama orang yang memiliki motor itu.

Baca juga: Aksi Gotong Royong Angkat Motor dari Jalur TransJakarta Terulang Lagi

Ilustrasi debt collector menagih utang ke debitur. Debt collector adalah penagih utang. Biasanya debt collector diambil perusahaan pembiayaan dari perusahaan pihak ketiga yang menyediakan jasa penagih utang.freepik.com Ilustrasi debt collector menagih utang ke debitur. Debt collector adalah penagih utang. Biasanya debt collector diambil perusahaan pembiayaan dari perusahaan pihak ketiga yang menyediakan jasa penagih utang.

Bisa saja di tengah jalan, orang tersebut mengalami masalah finansial dan tidak bisa melunasi kredit motornya. Bila sudah terjadi kredit macet, nama yang akan tercatat dalam black list kredit adalah nama Anda.

Apalagi bila ada risiko orang tersebut melarikan diri, maka Anda lah yang akan dikejar debt collector dan dimintai pertanggungjawaban.

Selain itu, pertimbangkan juga soal pajak progresif. Bila nama Anda dipinjam untuk jadi debitur kredit motor, Anda harus memperhitungkan pajak progresif yang akan Anda bayarkan pada kendaraan berikutnya.

Sebab, seringkali penggunaan nama orang lain untuk melakukan kredit motor ini dilakukan seseorang untuk menghindari pajak progresif yang tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com