Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Gotong Royong Angkat Motor dari Jalur TransJakarta Terulang Lagi

Kompas.com - 08/07/2022, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika berada di jalan raya, tak jarang kita temui pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai hal kecil seperti berhenti di depan garis lampu merah, lawan arah, hingga melewati jalur Transjakarta.

Seperti video viral di Instagram yang diunggah oleh akun Lensa Berita Jakarta. Dalam postingan tersebut, memperlihatkan sejumlah pengguna sepeda motor masuk jalur Transjakarta dan mencoba keluar lagi dengan cara diangkat lantaran ada polisi yang berjaga.

Bahkan, mereka saling gotong royong mengangkat sepeda motor agar keluar dari jalur khusus bus Transjakarta itu.

Baca juga: Daftar Harga Ban Motor per Juli 2022

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menghargai aturan lalu lintas masih sangat minim.

“Semuanya kalah oleh ego individu. Keinginan mencari jalan pintas justru mengabaikan hak sesama pengguna jalan,” ucap Edo, kepada Kompas.com belum lama ini.

Bila melihat banyak pelanggar di jalan, menurut Edo, masih cukup panjang perjalanan pihak terkait untuk mengedukasi pengguna jalan. Apalagi melihat kondisi banyak pelanggaran lalu lintas yang begitu mudah dipertontonkan di jalan raya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lensa Berita Jakarta (@lensa_berita_jakarta)

Ada beberapa kendaraan yang boleh melintas di jalur Transjakarta, seperti bus Transjakarta, ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI.

Selain itu tidak diperbolehkan. Bahkan kendaraan dengan pelat nomor RFS, dan CD yang merupakan mobil perwakilan negara sahabat, juga tidak diperbolehkan masuk ke jalur Transjakarta.

Baca juga: Paket Konversi Motor BMW Jadul Jadi Motor Listrik

Edo melanjutkan, polisi bisa lebih tegas lagi dalam menindak pelanggar lalu lintas. Tujuannya, agar timbul efek jera dan tidak mau mengulangi kesalahan.

“Bila preventif dan preemtif sudah tidak bisa, maka tindakan tegas jalan keluarnya. Bukan sekadar tegas, tapi juga harus konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menegakan aturan,” kata Edo.

“Misalnya, tilang dengan denda maksimal Rp 500.000 atau lain sebagainnya. Siapapun yang salah harus dikenakan sanksi sesuai aturan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau