JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Jumat (1/7/2022) Polres Bogor melakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap bagi semua kendaraan yang mau ke arah Puncak, Kabupaten Bogor.
Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021. Ganjil genap kawasan Puncak akan berlangsung hingga Minggu (3/7/2022).
Berdasarkan unggahan di akun tmcpolresbogor di Instagram, ganjil genap berlaku setiap Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu Pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP, Tembus Rp 21.000
View this post on Instagram
Selain akhir pekan, ganjil genap di Puncak juga berlaku pada hari libur nasional. Untuk waktunya dimulai sejak H-1 pukul 14.00 WIB sampai hari H libur nasional pukul 24.00 WIB.
Karena itu, bagi masyarakat yang mau berlibur ke Puncak akhir pekan ini, harap perhatikan pelat nomor kendaraan dan tanggal.
Sistemnya, dengan melihat angka paling belakang dari pelat nomor yang harus sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Baca juga: Rem Mendadak di Jalan Tol, Langsung Nyalakan Lampu Hazard
Selain itu, sistem one way juga akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi lalu lintas. Seperti hari ini, sedang berlaku satu arah dari Puncak ke Jakarta yang dimulai dari pukul 13.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.