JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengoptimalkan penindakkan tilang terhadap pelangar lalu lintas di jalann, kini polisi bisa melakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile menggunakan kamera telepon seluler alias ponsel.
Teknik tersebut mulai diterapkan oleh Polda Jawa Tengah beberapa waktu belakangan sebagai salah satu pelengkap ETLE statis atau yang beroperasi di jalan-jalan tertentu.
Dikutip NTMC Polri, berbekal kamera ponsel, petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis
Mekanismenya, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Kemudian, Petugas yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.
Menurut Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, ponsel yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan perangkat khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office.
Selanjutnya akan dilakukan validasi atas hasil penangkapan gambar dari pelanggaran tersebut. Jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Mendaftar Beli Pertalite dan Solar Mulai 1 Juli
Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.
Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs yang tertera di dalam surat tersebut.
Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam, pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.
Baca juga: Jangan Biarkan Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Motor
Adapun pelanggaran yang menjadi incaran ETLE mobile ini adalah para pelanggar yang kasat mata, seperti tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua.
Lalu, pengendara motor berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk, dan berkendara dengan melawan arus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.