Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis

Kompas.com - 26/06/2022, 08:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional di beberapa daerah di Indonesia.

Bahkan, beberapa daerah kini telah menerapkan ETLE Mobile. Namun, masih banyak yang kebingungan membedakan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa alias ETLE Statis yang mengandalkan CCTV di persimpangan jalan.

Lantas, apa sebetulnya perbedaan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa?

Baca juga: DRMA Bawa Produk Unggulan Motor Niaga Roda Tiga di Ajang PRJ 2022

ETLE Mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor. Perbedaannya terletak pada posisi penempatannya saja.

Bila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.

Pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL).

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintasSHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas

Cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.

Baca juga: Hasil FP3 MotoGP Belanda, Aleix Espargaro Tercepat

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id, Polda Jatim ke etle-jatim.info.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau