Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Daftar Mobil yang Bakal Dilarang Pakai Pertalite | Jika Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 30/06/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite merupakan BBM bersubsidi. Penggunaannya pun akan diatur ketat agar tepat sasaran.

Mulai 1 Juli 2022, tidak semua orang dapat menikmati Pertalite. Pembeliannya akan diatur dengan konsumen harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di situs MyPertamina.

Saleh Abdurrahman, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian pada kendaraan di atas 2.000 cc.

Baca juga: Beda Busi Motor Manual dan Skutik

Sementara itu, saat ini tak jarang kejadian pengemudi mobil atau sepeda motor mendapat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) padahal tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Seperti contoh kejadian yang menimpa warga di Kota Malang, Jawa Timur, yang mengeluhkan adanya surat tilang elektronik nyasar karena tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

Hal ini diunggah melalui akun Facebook-nya bernama Rahwana Rama. Dalam postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa sepeda motor yang tertera dalam konfirmasi tilang tersebut bukan miliknya.

Baca juga: Honda SH Mode125 Meluncur, Pakai Mesin Generasi Baru

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 29 Juni 2022.

1. Daftar Mobil yang Bakal Dilarang Pakai Pertalite

Ilustrasi cara menggunakan MyPertamina buat beli Pertalite dan SolarKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara menggunakan MyPertamina buat beli Pertalite dan Solar

"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," ujar Saleh, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Meski belum diputuskan, kajian tersebut mengundang banyak tanda tanya dan perdebatan. Sebab, jika hanya dibatasi oleh kapasitas mesin, sekarang ini banyak pabrikan yang meninggalkan mesin berkapasitas besar. Banyak mobil sekarang ini yang menggunakan mesin di bawah 1.500 cc, tapi dilengkapi turbo. 

Jika dibatasi dengan kompresi mesin, sesuai dengan rekomendasi pabrikan, saat ini rata-rata mobil baru juga tidak direkomendasikan mengonsumsi Pertalite dengan RON 90. Bahkan, termasuk mobil sekelas low cost green car (LCGC).

Baca juga: Daftar Mobil yang Bakal Dilarang Pakai Pertalite

2. Jika Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

 

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Ia mengatakan, bahwa sepeda motor kepunyaannya adalah jenis Honda Beat yang tidak ada dalam foto tersebut. Sedangkan sepeda motor pelanggar yaitu Honda Vario.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, polisi perlu meningkatkan perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI (electronic registration identification).

“Sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subjek hukum dalam surat tilang. Hal ini berpeluang atau dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum baru, yakni Pra Peradilan,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Jika Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau