Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini 11 Wilayah yang Harus Daftar Sebelum Beli Pertalite dan Solar

Kompas.com - 28/06/2022, 15:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertamina bakal melakkan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, hanya untuk konsumen yang sudah terdaftar di sistem MyPertamina mulai Jumat, 1 Juli 2022.

Artinya, masyarakat pengguna kendaraan yang hendak membeli BBM itu tidak bisa sembarangan karena harus melakukan registrasi dahulu pada situs MyPertamina.

Namun pada tahap awal, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting menyatakan bahwa kebijakan terkait baru berlaku di lima provinsi saja.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2022 Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu, Simak Harga Terbarunya

Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia.ANTARA FOTO/ZABUR KARURU Petugas melayani pengisian BBM di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia.

"Jadi awal Juli nanti baru ada beberapa kota dan kabupaten di 5 provinsi dulu. Daerah lain akan segera menyusul," katanya kepada Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Lima provinsi dimaksud antara lain, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Lebih lanjut pembagian wilayahnya yaitu, Kota Bukti Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, dan Kota Bandung.

Kemudian di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, serta Kota Sukabumi.

Baca juga: Cara Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina

Ilustrasi cara menggunakan MyPertamina buat beli Pertalite dan SolarKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara menggunakan MyPertamina buat beli Pertalite dan Solar

Adapun tujuan dari kebijakan tersebut agar penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia tepat sasaran. Sehingga tidak membebani neraca penjualan Tanah Air.

Adapun BBM subsidi sendiri merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota. Harganya pun ditetapkan Pemerintah dan diperuntukkan pengguna tertentu.

Khusus Solar bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Rinciannya, untuk transportasi darat yaitu kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan), dan mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran).

Baca juga: Khusus Warga Depok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2022

Kemudian, untuk layanan umum/pemerintah yang terdiri dari krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD, panti asuhan dan panti jompo, sampai usaha mikro atau UMKM dan home industry.

"Untuk kendaraan Pertalite, kriteria masih terbuka, pararel menunggu revisi dari Perpres 191/2014. Namun demikian, kami imbau agar pengguna kendaraan bisa menyesuaikan BBM-nya dengan spek yang disyaratkan pada buku manual," ucap Irto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com