Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Jalan di Jakarta Berubah, Data STNK Bisa Diganti Saat Bayar Pajak

Kompas.com - 28/06/2022, 13:43 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi warga DKI Jakarta yang alamat rumahnya mengalami perubahan nama jalan, dapat mengganti data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan pembayaran pajak lima tahunan.

Hal ini dilakukan warga DKI Jakarta tak perlu resah terkait dengan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota beberapa waktu lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan dari rencana ini agar masyarakat pemilik kendaraan tak terbebani dengan perubahan nama jalan tersebut.

Baca juga: Video Viral Adu Argumen Polisi Soal Razia, Apa yang Mesti Dilakukan?

Sejumlah tokoh dan seniman Betawi seperti Nuri Surinuri alias Mpok Nori hingga Muhammad Bokir alias Haji Bokir diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta Timur.Dok. Sudin Bina Marga Jaktim Sejumlah tokoh dan seniman Betawi seperti Nuri Surinuri alias Mpok Nori hingga Muhammad Bokir alias Haji Bokir diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta Timur.

"Kita akan upaya supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biaya," kata Sambodo, disitat dari Antara (28/6/2022).

Sambodo menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan nama yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI yang berakibat pada kendaraan pribadinya.

"Kecuali dalam pembayaran lima tahun itu, dia perlu ganti STNK. Pada saat itulah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan)," ujar Sambodo.

Baca juga: Kenapa Sering Terjadi Kecelakaan di Km 92 Tol Cipularang?

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggratiskan biaya pembaruan data dokumen administrasi pemilik kendaraan yang terdampak perubahan nama 22 jalan di DKI Jakarta.

"Kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti STNK, tapi data dari DKI yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Senin (27/6).

Menurut Firman, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak.

Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com