Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir

Kompas.com - 27/06/2022, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakkan sanksi hukum berupa tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada setiap pengendara yang melanggar lalu lintas kini tengah digencarkan.

Pasalnya, berdasarkan catatan Korlantas Polri sepanjang tahun lalu telah diperoleh 1.771.242 kasus tilang yang terekam dengan teknologi tersebut. Hal ini jauh lebih besar dari 2020 yang hanya mencapai 120.733 tilang.

Sementara pada data terbaru, selama sembilan hari Operasi Patuh 2022, tercatat 5.248 pelanggar yang ditindak dengan ETLE. Data ini didapatkan dari 34 Polda jajaran di Indonesia mulai 13 Juni 2022.

Baca juga: Mayoritas Pengguna Motor Sudah Pakai Ban Tubeless

Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronikAprillio Akbar Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik

Namun bagaimana jika kendaraan yang ditilang secara ETLE tidak diurus atau diabaikan? Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran. Namun sebelumnya diimbau untuk pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apabila kendaraan terkait bukan lagi miliknya.

Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca juga: Cara Mencuci Helm Motor Sendiri di Rumah

Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau