Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik STNK Bisa Diblokir

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakkan sanksi hukum berupa tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada setiap pengendara yang melanggar lalu lintas kini tengah digencarkan.

Pasalnya, berdasarkan catatan Korlantas Polri sepanjang tahun lalu telah diperoleh 1.771.242 kasus tilang yang terekam dengan teknologi tersebut. Hal ini jauh lebih besar dari 2020 yang hanya mencapai 120.733 tilang.

Sementara pada data terbaru, selama sembilan hari Operasi Patuh 2022, tercatat 5.248 pelanggar yang ditindak dengan ETLE. Data ini didapatkan dari 34 Polda jajaran di Indonesia mulai 13 Juni 2022.

Namun bagaimana jika kendaraan yang ditilang secara ETLE tidak diurus atau diabaikan? Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya bakal melakukan sanksi berupa pemblokiran STNK.

Saat membayar pajak, maka pajaknya akan ditambah dengan denda dari pelanggaran. Namun sebelumnya diimbau untuk pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi apabila kendaraan terkait bukan lagi miliknya.

Berdasarkan situs resmi Indonesia.go.id, kamera CCTV ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas seperti di bawah ini dan nominal denda tilang elektronik:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Denda tilang elektronik dapat dibayarkan dengan Bank BRI Virtual Account (BRIVA) yang ditujukan kepada rekening ELTE masing-masing Polda

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/27/081200215/ingat-tidak-membayar-denda-tilang-elektronik-stnk-bisa-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke