Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara di Bawah Umur Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 24/06/2022, 17:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data, rata-rata kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi pengendara sepeda motor. Mirisnya, kebanyakan menimpa usia muda, baik kategori produktif sampai anak di bawah umur.

Untuk kasus anak di bawah umur, kebanyakan terjadi lantaran adanya pembiaran dari lingkungan keluarga. Dalam hal ini orangtua sebagai sosok yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjerumuskan ke kondisi yang berbahaya.

Seperti contoh kejadian yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia. Dalam video tersebut memperlihatkan anak di bawah umur yang sedang berboncengan menabrak pengendara motor lainnya.

Baca juga: Mana yang Lebih Baik, Mobil Transmisi Matik AT atau CVT?

Kedua motor tersebut kemudian berhenti setelah menabrak salah satu pagar rumah yang tinggi.

Akibat kecelakaan itu, korban yang ditabrak langsung terkapar, sementara salah satu bocah yang menabrak kabur melarikan diri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, Main Dealer motor Honda wilayah Jakarta-Tangerang mengatakan, anak-anak jangan sampai dibiarkan mengendarai motor karena belum memiliki kemampuan memprediksi bahaya dengan baik.

“Jika dilihat dari sisi safety riding, pengendara seperti itu memiliki potensi kecelakaan yang sangat besar, baik untuk dirinya dan juga orang lain,” ucap Agus, belum lama ini kepada Kompas.com.

Selain kemampuan dalam memprediksi bahaya, kontrol emosi anak-anak juga masih sangat labil. Misal jika melihat posisi akan mudah takut,  hal ini membuat anak-anak memiliki sikap berkendara yang tidak aman.

Agus lanjutkan, peran orangtua sangat besar dalam mendidik anak mengenai aspek keselamatan di jalan umum. Jangan sampai dibiarkan mengendarai motor padahal belum memiliki kompetensi yang baik.

“Tanggung jawab penuh orangtua dalam mengontrol anaknya, karena bagaimanapun si anak tidak akan bisa berkendara jika tidak mendapatkan izin dari orang tuanya,” kata dia.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Sementara itu, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, anak di bawah umur belum siap secara mental saat membawa kendaraan.

Karena itu, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi dan melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.

Baca juga: Apakah Boleh Melakukan Spooring Tanpa Balancing?

Dua pelajar sekolah berkendara di area city walk kompleks Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin (23/5/2022)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Dua pelajar sekolah berkendara di area city walk kompleks Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Senin (23/5/2022)

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell.

Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau