Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Motor Melakukan Freestyle di Jalan Raya Melanggar Hukum

Kompas.com - 24/06/2022, 13:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Freestyle sepeda motor sesuai namanya, yaitu gaya bebas menjadi fenomena tersendiri. Tak sedikit anak muda demi konten media sosial, melakukan aksi ini di jalan raya.

Salah satu yang sering dijadikan konten ialah wheelie atau mengangkat roda depan. Namun video yang sering tersaji di media sosial ialah waktu gagal atraksi kemudian pengendaranya jatuh.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, gagal atau berhasil, freestyle sembarangan di jalan raya dilarang sebab membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Baca juga: Baru Meluncur, BMW M3 Touring Langsung Jadi Safety Car MotoGP

Menurut Budiyanto, freestyle di jalan raya merupakan cara mengendarai kendaraan bermotor dengan cara tidak wajar, demonstratif, membahayakan keselamatan berlalu lintas, dan berpotensi terjadinya lalu-lintas.

"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja sekadar mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Parahnya lagi, kata Budiyanto, tak sedikit pelaku freestyle di jalan raya yang tidak memakai peralatan pengendara lengkap sehingga tambah berisiko.

"Apalagi kita sering melihat anak-anak remaja yang melakukan kegiatan freestyle tidak menggunakan helm, dan pengamanan lainnya," katanya.

Baca juga: Bukan Mengurangi Polusi, Ganjil Genap Malah Menambah Jumlah Kendaraan

"Menjadi tanggung jawab kita semua untuk menyadarkan mereka. Perlu langkah serius dan tegas dari aparat penegakan hukum untuk menindak secara tegas, dibarengi dengan kegiatan yang edukatif," katanya.

Budiyanto mengatakan, freestyle dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, soal tata cara berlalu lintas yang benar.

Pasal 105

  • Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
  1. Berperilaku tertib, dan/atau
  2. Mencegah hal - hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.

Pasal 106

Ayat 1

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Ayat 4 huruf d

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Gerakan lalu lintas.

Ayat 8

  • Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standart nasional Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau