JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap pada 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta mulai berlaku sejak 6 Juni 2022.
Pada pelaksanaan ganjil genap saat ini ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat bebas melintas pada wilayah ganjil genap atau mendapat pengecualian.
Baca juga: Polda Metro Berencana Gelar Street Race di Sirkuit Formula E
Totalnya ada 17 jenis kendaraan bermotor yang diberikan pengecualian sehingga kebal terhadap aturan ganjil genap.
Bukan hanya kendaraan aparat, petugas Covid-19, tenaga kesehatan, masih ada beberapa kendaraan lain yang dapat pengecualian dari aturan ganjil genap.
Berikut kendaraan yang kebal aturan ganjil genap :
1. Ambulance
2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan Umum plat kuning
5. Kendaraan yang bergerak dengan motor listrik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.